FK dan PT AJP ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dan terkait dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) judi online. Sejumlah barang bukti pun disita oleh pihak berwenang, salah satunya sebuah hotel di Semarang, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian menjelaskan untuk tersangka FH ini belum dilakukan penahanan lantaran sedang mengalami stroke dan dirawat di rumah sakit, ujar Brigjen Helfi Assegaf selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (16/1/2025).
Proses Tetap Berlanjut Meski Tersangka Sedang Sakit
Meski tersangka FH sedang sakit, Brigjen Helfi menjelaskan bahwa proses penindakan tetap berlanjut. Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tersangka tidak wajib dilakukan penahanan. Penahanan bisa dilakukan jika diduga melakukan penghilangan barang bukti, melarikan diri, atau mempersulit proses penyidikan.
PT AJP Terbukti Menampung Uang Hasil Judi Online
FH dan PT AJP telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan permasalahan TPPU judi online berdasarkan dua alat bukti. Di mana PT AJP ini menampung uang hasil judol alias judi online yang dimiliki oleh FH dalam pembangunan Hotel Aruss Semarang. Sedangkan tersangka FH adalah salah satu dari daftar pengelola Hotel Aruss.
Berkaitan dengan urusan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka, yaitu perusahaan menampung uang dari rekening FH untuk kemudian dipakai dalam pembangunan Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah serta mengelola hotel tersebut sendiri selanjutnya untuk hasil dikembalikan ke perusahaan terkait, tambah Helfi.
Tinggalkan Balasan