PPATK mengungkapkan adanya dana desa yang diselewengkan oleh oknum demi memainkan judi online (judol).
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan hal tersebut, kejadian ini diketahui di salah satu kabupaten Sumatera Utara. Temuan dari PPATK mengindikasikan adanya penyalahgunaan anggaran desa yang seharusnya digunakan untuk keperluan desa.
Dana desa yang seharusnya dipakai untuk kepentingan masyarakat malah disalahgunakan untuk main judi online, ujar M. Natsir Kongah selaku Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK pada Rabu (5/2/2025).
Dana Desa Ditransfer ke Rekening Judi Online
PPATK telah mencatat sepanjang tahun 2024 lalu ada Rp115 miliar transaksi mencurigakan yang ditransfer ke 303 rekening desa. Dari total tersebut, ada Rp50 miliar yang mengalir ke kades, diduga ini jadi sumber utama pengalahgunaan dana.
Bahkan di salah satu kabupaten, PPATK menemukan ada enam kades yang memakai dana desa untuk memainkan judol. Nilai transaksi yang digunakan untuk judi online pun beragam, mulai dari Rp50 juta sampai dengan Rp260 juta. Bahkan Ketua APDES (Asosiasi Pemerintah Desa) juga turut terlibat menggunakan dana desa untuk judol, tambah Natsir.
Penyelewengan Dana Desa Bikin Masyarakat Rugi
Dana desa sudah seharusnya dipakai untuk keperluan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun malah diselewengkan, hal ini jelas menghambat pembangunan serta sangat merugikan warga yang bergantung di dana desa ini.
Natsir mengungkapkan pentingnya pengawasan yang ketat oleh penegak hukum dan masyarakat untuk pengelolaan dana desa. Diharapkan kasus ini mendapat perhatian yang serius.
Tinggalkan Balasan